
Kementerian PUPR
Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
SIMBG
Petunjuk Teknik Permohonan PBG/SLF dan SBKBG Untuk Pemohon dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-pemohon; Petunjuk Teknik Untuk Dinas Teknis dan Dinas Perizinan (DPMPTSP) dapat diunduh melalui tautan simbg/panduan-dinaspemda
Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pengganti …
Mar 9, 2021 · Persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa diterbitkan dalam waktu dua hari sepanjang pemohon telah memenuhi persyaratan. Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Konsultasi UU Bangunan Gedung dan SIMBG | Sahabat PU - Kementerian PUPR
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Ditjen Cipta Karya
2 days ago · Kementerian PUPR menyediakan perangkat lunak berbasis web berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang digunakan sebagai sarana manajemen bangunan gedung meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, …
Indonesia.go.id - Cara Urus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Mar 22, 2021 · Pendaftaran bisa dilakukan pemohon atau pemilik bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id.
SIMBG - 404 Halaman Tidak Ditemukan - Kementerian PUPR
404. Maaf, Halaman yang anda cari tidak ditemukan. Periksa kembali url yang anda masukan atau Silahkan kembali ke halaman utama . Kembali ke halaman utama
Kementerian Pekerjaan Umum
Aug 1, 2021 · Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.
SIMBG
Hubungi : 0815-1000-0158 Email : [email protected] Pengaduan Layanan. Hari Senin – Jumat Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Penerbitan Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Pemohon mengajukan/mengirimkan surat permohonan PBG melalui SIMBG atau mendatangi Mall Pelayanan Publik (MMP) Kabupaten Magetan. Jika berkas permohonan sudah memenuhi persyaratan, berkas akan ditindaklanjuti dan dikirim ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan.
- Some results have been removed