
UU No. 2 Tahun 2004 - JDIH BPK RI
Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha.
UU NO 2 TAHUN 2004 TENTANG PPHI.pdf - Google Drive
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perselisihan Hubungan Industrial...
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004
(1) Penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh arbiter harus diawali dengan upaya mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 - Pusat Data Hukumonline
Jan 13, 2004 · Pembahasan khusus tentang UU Pelindungan Data Pribadi, untuk membantu Anda memantau kepatuhan hukum
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Jan 14, 2004 · Jenis/Bentuk Peraturan: UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 2: Tahun: 2004: Tentang: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL: Tempat Penetapan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), yang menjadi landasan hukum acara atas upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial, telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.
- [PDF]
UU-2_ina - KEPKSPSI
1. Pengaturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi baik di perusahaan swasta maupun perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. 2. Pihak yang berperkara adalah pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha atau organisasi pengusaha.
perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar …
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun …
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. I. UMUM. Hubungan Industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.
- Some results have been hidden because they may be inaccessible to you.Show inaccessible results