
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL REPUBLIK …
Silahkan gunakan form pencarian lembaga LPKSM terdekat di kota anda. Dengan cara pilih provinsi terlebih dahulu setelah itu tinggal pilih LPKSM terdekat. Setelah itu anda bisa melihat detail informasinya
Website DJKN - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah
3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia - Hukumonline
Jul 28, 2022 · Tiga lembaga yang perlindungan konsumen di Indonesia yaitu BPKN, LPKSM dan BPSK. Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
Mengenal LPKSM, Lembaga Non Pemerintah untuk Melindungi
May 11, 2023 · Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan.
LPKSM – Jasa Konsultasi Keuangan
LPKSM merupakan lembaga non-pemerintah yang bertugas melindungi konsumen di Indonesia. LPKSM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPKSM berperan penting dalam melindungi hak-hak konsumen, memberikan edukasi, dan mengawasi produsen.
PP No. 89 Tahun 2019 - JDIH BPK RI
Login Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 89 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
LPKSM Dapat Ajukan Gugatan Terhadap Pelaku Usaha, Ini …
May 11, 2023 · LPKSM memiliki hak untuk melakukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan menggunakan legal standing berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
LPKSM MHD – Lembaga Perlindungan Konsumen
Oleh karena itulah LPKSM MHD hadir sebagai perpajangan tangan pemerintah dalam mensukseskan kehidupan bernegara. b. Visi dan Misi. Menjadi garda terdepan dalam bidang pembelaan konsumen dan menjadi rekan pemerintah dalam memenuhi kepentingan masyarakat maupun pengusaha. c. Kedudukan dan Tugas.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut LPKSM adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.