Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana percobaan kepada guru SD di Banyuwangi, Jawa Timur, Syaifur Rahman Affandi. MA beralasan pendisiplinan ala Syaifur membuat siswanya memar.
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results