News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Shopee International Indonesia yang mencatut logo lembaga tersebut melakukan penyebaran informasi palsu alias hoaks. OJK menyatakan pihaknya tidak pernah ...
Pertama, segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui super apps yang mencantumkan logo OJK. Perusahaan itu juga diminta mencantumkan bahwa produk yang ...
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan pelanggaran yang paling banyak ditemukan, yaitu terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta pencantuman logo OJK. Selain itu ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 32,35 triliun per Februari 2025.