News

TEMPO.CO, Jakarta - Sampai hari ini, proses likuidasi alias pembubaran 6 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih terus berlangsung. Kantor milik BPR itu pun digunakan ...
Adapun rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Dimas menuturkan, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara ...
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. "Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) ...