News

TEMPO.CO, Jakarta - Girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku lagi pada 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Menteri Agraria dan Tata ...
Sebelum datang ke Kantah, masyarakat bisa cek syarat yang dibutuhkan terkait permohonannya dan berapa estimasi biayanya dari aplikasi Sentuh Tanahku ...
Segalanya memerlukan surat izin, legalitas dan bukti kepemilikan. Seperti halnya tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan tanah girik. Tanah girik ini merupakan salah satu aset yang perlu untuk ...
Bahkan, girik sering kali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. "Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah girik adalah tanah yang status kepemilikannya masih berbentuk surat yang menjadi bukti hak penguasaan. Girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan ...